Tupoksi penyuluh agama adalah Tugas Pokok dan Fungsi mereka dalam melakukan bimbingan, penyuluhan, dan pengembangan di bidang agama dan pembangunan kepada masyarakat.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)
Tugas pokok seorang penyuluh agama, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, adalah:
* Melakukan bimbingan atau penyuluhan: Memberikan informasi, edukasi, dan motivasi kepada masyarakat tentang ajaran agama yang benar. Ini dilakukan melalui ceramah, diskusi, kajian, konseling, dan media lainnya.
* Melakukan pengembangan bimbingan atau penyuluhan: Mengembangkan metode, materi, dan program penyuluhan agar lebih efektif dan relevan dengan kondisi sosial-masyarakat.
Fungsi penyuluh agama meliputi:
* Fungsi Informatif dan Edukatif: Menyampaikan informasi agama secara akurat dan mudah dipahami, serta memberikan edukasi yang memperkuat pemahaman keagamaan.
* Fungsi Konsultatif: Menjadi tempat masyarakat untuk berkonsultasi dan mencari solusi atas masalah keagamaan atau sosial.
* Fungsi Advokatif: Membela dan melindungi kepentingan masyarakat dalam hal keagamaan, serta menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik antarumat beragama.
* Fungsi Motivatif: Mendorong dan memotivasi masyarakat untuk mengamalkan ajaran agama, meningkatkan kerukunan, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Dasar Undang-Undang
Dasar hukum utama yang mengatur keberadaan dan tupoksi penyuluh agama adalah:
* Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
* Pasal 29 ayat (1): "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
* Pasal 29 ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Kedua pasal ini menjadi landasan konstitusional bahwa negara menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama, di mana penyuluh agama menjadi salah satu instrumennya.
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini mengatur tentang jabatan fungsional, termasuk penyuluh agama, yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas secara profesional.
* Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Ini adalah regulasi paling spesifik yang merinci secara detail tugas, fungsi, dan jenjang karier dari jabatan penyuluh agama. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
* Peraturan Menteri Agama (PMA).
PMA yang relevan, seperti PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, juga mengatur kedudukan dan peran penyuluh agama dalam struktur organisasi kementerian.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Alhamdulillah