Peran Penyuluh Agama Ahli Pertama di Seksi PHU

 


Peran Penyuluh Agama Ahli Pertama di Seksi PHU

KMA 1150 Tahun 2025 akan mengatur secara spesifik uraian tugas Penyuluh Agama Ahli Pertama. Jika ditempatkan di Seksi PHU, tugas Penyuluh Agama akan berfokus pada aspek bimbingan, penyuluhan, dan edukasi keagamaan yang berkaitan dengan haji dan umrah, yaitu:

  • Penyuluhan Manasik: Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan terkait tata cara, fikih, dan hikmah ibadah haji/umrah kepada calon jemaah.

  • Edukasi Regulasi Haji: Menyampaikan informasi dan sosialisasi kebijakan serta regulasi terbaru dari Kementerian Agama terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

  • Pembinaan Keagamaan: Memberikan pembinaan mental dan spiritual kepada calon jemaah haji agar siap secara psikologis dan keagamaan untuk beribadah.

  • Pengembangan Materi Penyuluhan: Menyusun bahan-bahan penyuluhan (seperti modul, leaflet, atau presentasi) yang relevan dengan haji dan umrah.

  • Melaksanakan Tugas Fungsional Lain: Melaksanakan kegiatan penyuluhan keagamaan dan pembangunan melalui media lisan, tulisan, maupun media lainnya sesuai jenjang jabatan dan penugasan dari atasan.

Kesimpulannya, KMA 1150/2025 menentukan posisi dan tanggung jawab formal dalam peta jabatan, yang kemudian diterjemahkan menjadi tugas operasional Penyuluh Agama Ahli Pertama, yaitu melakukan fungsi penyuluhan di ranah haji dan umrah.

Uraian Tugas Penyuluh Agama Ahli Pertama (JFPA)

Secara umum, tugas Penyuluh Agama Ahli Pertama dikelompokkan dalam beberapa sub-unsur kegiatan:

1. Persiapan Bimbingan/Penyuluhan

Kegiatan yang terkait dengan pengumpulan data dan perencanaan di tingkat awal:

  • Pendataan Wilayah Sasaran: Melakukan identifikasi bahan, menyusun instrumen, dan melaksanakan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran (misalnya, data jemaah haji, kelompok bimbingan manasik).

  • Penyusunan Rencana Kerja: Menyusun rencana kerja tahunan dan operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran (dalam hal ini, calon jemaah haji dan umrah).

2. Penyusunan Materi

Kegiatan merancang konten penyuluhan:

  • Penyusunan Materi: Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan (seperti naskah, slide, flyer, poster, booklet, rekaman audio/video) bagi kelompok sasaran.

  • Penyusunan Materi Konseling: Menyusun materi konseling atau informasi Kategori I (materi yang bersifat dasar dan umum).

3. Pelaksanaan Bimbingan/Penyuluhan

Ini adalah inti dari tugas fungsional:

  • Pelaksanaan Penyuluhan: Melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka secara langsung kepada kelompok sasaran masyarakat umum atau khusus Tingkat I (pelaksanaan yang bersifat dasar).

  • Bimbingan Berbasis Teknologi Informasi: Melakukan bimbingan atau penyuluhan melalui media sosial, radio, atau televisi (jika dimungkinkan) kepada kelompok sasaran.

  • Pelayanan Konseling: Melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I (pelayanan konsultasi dasar).

4. Pelayanan Pendampingan

  • Pendampingan Masalah: Melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum atau khusus Tingkat I.

5. Monitoring dan Evaluasi

  • Penyusunan Instrumen: Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan/penyuluhan.

  • Pelaksanaan Evaluasi: Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.


Kontekstualisasi di Seksi PHU Kemenag Cianjur

Ketika Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama ditempatkan pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), fokus kegiatan di atas diarahkan sepenuhnya pada pelayanan haji dan umrah:

Uraian Tugas JFPA (Umum)Aplikasi di Seksi PHU (Spesifik)
Penyusunan Materi BimbinganMenyusun modul/materi Manasik Haji Ringkas dan Bimbingan Ibadah Umrah yang sesuai dengan kebijakan terbaru Kemenag.
Pelaksanaan Penyuluhan Tatap MukaMelaksanakan ceramah atau sesi penyuluhan di lokasi Manasik Haji Kecamatan atau gabungan, terutama pada aspek fikih ibadah dan etika perjalanan haji/umrah.
Pelayanan Konseling Kategori IMemberikan konsultasi awal kepada calon jemaah haji/umrah mengenai persyaratan keagamaan, istitha'ah (kemampuan), dan masalah keagamaan yang muncul sebelum keberangkatan.
Pendampingan Masalah AgamaMendampingi dan memediasi jemaah terkait isu-isu keagamaan selama proses pendaftaran atau pasca-kepulangan (misalnya, isu badal haji atau washiyat).
Bimbingan Berbasis TIMenggunakan media sosial atau platform digital Kemenag untuk menyosialisasikan jadwal, regulasi, dan materi manasik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulillah

Perkuat Sinergi, Kemenhaj Gelar Evaluasi dan Pembinaan PPIU-PIHK Menuju Haji & Umrah 2025 yang Berkualitas

  Perkuat Sinergi, Kemenhaj Gelar Evaluasi dan Pembinaan PPIU-PIHK Menuju Haji & Umrah 2025 yang Berkualitas ​ CIANJUR , [Rabu,24/12/20...